MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 28 September 2018
Yth. Sdr/i. BuPatiM/alikota.
di-
Seluruh lndonesia
SURAT EDARAN
NOM0R 971 -7791 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJU K TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANMN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH SATUAN PENDIDIKAN DASAR NEGERI YANG DISELENGGAMKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayal (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Paragraf 21 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerinlahan dan lnterpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 Tentang Pengakuan Pendapatan yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), sebagai berikut:
A. Penganggaran:
1. Penganggaran Dana BOS bagi Satdikdas Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan (Satdik) yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdik Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum ditetapkan, maka penganggaran pendapatan Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran tahun sebelumnya.
3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPKD yang rremuat Rencana Pendapatan Dana BOS, yang dianggarkan pada Akun Pendapatan, Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Jenis Pendapatan Hibah, Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, Rincian Obyek Pendapatan Hibah Dana BOS, rnasing-masing Satdikdas Negeri sesuai kode rekening berkenaan.
4. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala satdikdas negeri Menyusun Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran satuan Kerja Perangkat daerah (RKA-SKpD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.
5. Penyusunan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4' wajib mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
6. Kepala Satdikdas Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 4 kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota.
7. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun RKA-SKPD, yang memuat renerna belanja Dana BOS yang merupakan rekapitulasi RKAS yang disampaikan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 dianggarkan pada Program Dana BOS, Kegiatan Dana BOS, Akun Belanja, Kelompok Belanja Langsung yang diuraikan ke dalam Jenis Belanja:
a. jenis belanja pegawai, obyek belanja pegawai Dana BOS, dan rincian obyek belanja pegawai Dana BOS;
b. jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang dan jasa Dana BOS, dan rincian obyek belanja barang dan jasa Dana BOS;
c. jenis belanja modal, yang dirinci ke dalam:
1) obyek belanja modal peralatan dan mesin, rincian obyek belanja modal peralatan dan mesin Dana BOS;
2) obyek belanja modal aset tetap lainnya, rincian obyek belanja modal aset tetap lainnya Dana BOS; dan/atau
3) obyek belanja modal gedung dan bangunan, rincian obyek gedung dan bangunan Dana BOS.
9. RKA-SKPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 3 dan angka 7 dipergunakan sebagai dasar Pencantuman anggaran pendapatan dan belanja Dana BOS dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2, tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 , Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
11. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan ApBD sebagaimana dimaksud angka 10 tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS Triwulan lV sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun berjalan, pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian alokasi Dana Bos dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran perubahan ApBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
12. Dalam hal terdapat sisa Dana BOS tahun anggaran sebelumnya pada rekening bendahara Dana BoS satdikdas Negeri dan masuk menjadi bagian sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (siLPA) pada Penerimaan Pembiayaan APBD tahun anggaran berkenaan, sisa'Dana BOS dimaksud menjadi penambah alokasi Dana BOS pada Satdikdas Negeri dan digunakan sesuai Petunjuk-Teknis Anggaran Dana BOS tahun anggaran berkenaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menganggarkan kembali dengan terlebih dahulu melakukan perubahan perkada tentang Penjabaran APBD setelah dilaksanakannya audit oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerinlah Daerah Kabupaten/Kota tahun sebelumnya, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan.
13. Dalam hal penganggaran belanja Dana BOS dalam Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 belum sesuai dengan angka 8, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penyesuaian dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya drtampung dalam Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai peraturan perundang-undangan.
B. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
1. Dalam rangka pelaksanaan anggaran Dana BOS yang telah ditetapkan dalam Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 9, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) sesuai peraturan perundangundangan.
2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS, atas usul KepalaSKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bupati/walikota menetapkan Bendahara Dana BOS dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masing-masingSatdikdas Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
3. Dalam hal pada Satdikdas Negeri tidak terdapat PNS yang dapat ditetapkan sebagai Bendahara Dana BOS, maka BupatiMalikota menugaskan Kepala Satdikdas Negeri yang bersangkutan merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.
4. Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, membuka rekening Dana BOS atas nama Satdikdas Negeri yang diusulkan oleh Kepala Satdikdas Negeri melalui Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Bank yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai peraturan perundangundangan.
5. Rekening Dana BOS masing-masing Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4, disampaikan oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Dana BOS yang menjadi syarat penyaluran Dana BOS dari Provinsi.
6. Dalam hal terdapat bunga/jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, bunga/jasa giro tersebut dipindahbukukan ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundangundangan.
7. Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satdikdas Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai bagian dari Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA). Sisa Dana BOS tersebut tidak disetor ke RKUD Kabupaten/Kota dan digunakan oleh Satdikdas Negeri yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
8. Tata Cara Pencatatan dan Pengesahan serta Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
a. Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri mencatat penerimaan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu sekurangkurangnya: Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja.
b. Bendahara Dana BOS pada satdikdas Negeri menyampaikan realisasi penerimaan dan belanja setiap bulan kepada Kepala Satdikdas Negeri, dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satdikdas Negeri.
c. Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi penerimaan dan belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap semester.
d. Bendahara Dana BOS menyampaikan Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Satdikdas Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) untuk dilakukan rekonsiliasi pada setiap semester paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir.
e. Penyampaian Laporan Realisasi Penerimaan dan Realisasi Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf d dilampiri:
1) Rekening Koran Dana BOS Satdikdas Negeri dari Bank;
2) Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri;
3) Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Dana BOS oleh Kepala Satdikdas Negeri; dan
4) Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Dana BOS.
f. PPKD selaku BUD melakukan pencatatan atas realisasi pendapatan berdasarkan SPTMH sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
g Berdasarkan Laporan Realisasi Belanja Dana BOS dari Kepala Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Belanja (SP2B) kepada PPKD selaku BUD yang ditampiri Rekapitulasi Rincian Penerimaan dan Belanja per Satdikdas Negeri.
h. Berdasarkan SP2B Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf g, PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Belanja (SPB) Satdikdas Negeri.
i. Berdasarkan dokumen SPB sebagaimana dimaksud pada huruf h, PPK-SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan melakukan pencatatan atas belanja Dana BOS Satdikdas Negeri, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
1 . Kepala Satdikdas Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas penerimaan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satdikdas Negeri.
2. Berdasarkan SPB Satdikdas Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 8 huruf h, Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan menyusun Laporan Realisasi Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satdikdas Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/(ota, agar'mempedomani contoh format penganggaran, contoh format pelaksanaan dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Dengan berlakunya surat Edaran ini, maka surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ tanggal 'l 1 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO
Tembusan, Yth:
1. Bapak Presiden Republik lndonesia;
2. Wakil Presiden Republik lndonesia;
3. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik lndonesia;
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Menteri Sekretaris Negara;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Jaksa Agung Republik lndonesia;
9. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
1 0. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Staf Kepresidenan;
12. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
13. Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh lndonesia.